Bagaimana Nasib Radio Internet Indonesia?

Bagaimana Nasib Radio Internet Indonesia?


Bagaimana Nasib Radio Internet Indonesia?
Bukan cuma portal yang menjajakan konten yang usianya tinggal menghitung hari. Nasib serupa kini juga dialami radio web, yang sebagian besar tengah dibelit kesulitan. Selain pendapatannya yang tidak sesuai dengan pengeluaran, web radio akan dipaksa membayar royalti tertentu secara resmi kepada pemilik hak cipta lagu yang diudarakan lewat web.

Advertisement

Baca juga:


Sponsored

Saat ini, puluhan ribu 'webcaster' (sebutan untuk radio web) terancam wajib membayar royalti. Ratusan di antaranya mengeluh, apa yang mereka bayarkan akan jauh melampaui pendapatan mereka.

Di AS, biaya membayar royalti ini termaktub dalam RUU hak cipta yang tengah dirancang Kongres dan Kantor Hak Cipta. Jumlah royalti yang mesti dibayarkan itu kabarnya akan lebih besar dari yang tertera dalam standar radio konvensional. Jadi, musik yang berlabelkan asosiasi pengusaha rekaman AS RIAA bakal sangat tidak simpatik.
Advertisment

"Tanggal kematian radio internet telah disetel 20 Oktober tahun lalu," ungkap Kurt Hanson, penerbit RAIN, media newsletter khusus radio dan internet. Sejauh ini menurutnya, sudah ratusan dari 50.000 radio internet gulung tikar. Sebanyak 10.000 stasiun dari jumlah itu, ujarnya mengutip sumber riset, adalah perusahaan komersial yang mengandalkan pendapatan dari iklan dan berlangganan. Tanggal 20 Oktober yang dimaksudkan Hanson menyangkut implementasi RUU yang telah diperkenalkan di depan Kongres minggu lalu.

Webcaster sebenarnya hidup dengan meminjam waktu sejak pemunculannya 1998 lalu seiring dengan terbentuknya Digital Millenium Copyright Act (DMCA). UU tersebut dianggap kontroversial lantaran tak mengatur secara khusus perjanjian pembayaran royalti untuk proses perekaman terhaedap lagu yang disiarkan. Kebanyakan webcaster mengaku sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima komplain dari para pengusaha rekaman.

Pengenaan royalti sebagaimana dalam RUU tersebut adalah 0,14 sen dolar per lagu per pendengar. Pengenaan tarif ini mengundang kemarahan para penyelenggara internet radio, karena jumlah yang mesti mereka keluarkan akan sangat membengkak.


Post Terbaru:

Sponsored

"Peraturan ini akan membikin bankrut siapa saja yang tidak disubsidi mereka yang berkantung tebal," tambah Hanson.

Sebagai gambaran, 3WK yang berbasis di St Louis, akan membayar 17.000 dolar per Oktober, dibandingkan 10.000 dolar yang mereka bayarkan pada tahun lalu.

Direktur interaktif Beethoven.com menyatakan pihaknya merasa kaget bercampur frustrasi, karena peraturan ini hanya memungkinkan perusahaan-perusahaan raksasa.

Nah, buat web radio di Indonesia, tentu semuanya masih antah-berantah. Mulai peraturan sampai ke bisnisnya, semua masih berjalan alakadarnya, kendati tidak terkena pungutan apapun. Sedikitnya 10 radio web beroperasi di Indonesia, seperti Ardan FM 105.8 FM (Bandung), FMANIA 102.3 FM (Jakarta), Gajahmada FM 102.6 FM (Semarang), Radio Global 99.15 FM (Bali), Radio Mercury 96 FM (Surabaya), Radio Salvatore 97.75 FM (Surabaya), Radio Sonora 100.9 FM (Jakarta), Live Feed/Alternative (uji coba), RCT FM 100.9 FM (Semarang), SCFM 104.75 FM (Surabaya), dan Suara Surabaya FM 100.55 FM

Demikianlah Postingan Bagaimana Nasib Radio Internet Indonesia? Gambar Radio net Via Google